Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan sampai sekarang untuk memeriksa Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, tinggal menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang mumutuskan Manajer Umum Persisam Aidil Fitri bersalah.
"Setelah kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, mereka belum menerima secara resmi salinan putusan mantan Manajer Umum Persisam, Aidil Fitri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, sejumlah media cetak dan online, menyebutkan PN Samarinda memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Manajer Umum Persisam, Aidil Fitri pada 2 Februari 2011 serta diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp1,78 miliar.
Dalam putusan itu disebutkan adanya 35 transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Aidil.
Transaksi itu menyebutkan aliran dana ke sejumlah petinggi PSSI, yakni Nurdin Halid sebesar Rp100 juta, Andi Darussalam (Direktur Badan Liga Indonesia) Rp80 juta, Hamka B Kady (Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi) Rp25 juta dan Iwan Budianto (Ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia PSSI).
Karena itu, kata dia, pihaknya sampai sekarang belum bisa mengambil putusan apakah akan memeriksa Nurdin Halid atau tidak. "Kita belum bisa bersikap sebelum putusan resminya diterima," katanya.
Dikatakan, jika nantinya salinan putusan itu, sudah diterima maka akan dikaji terlebih dahulu.
"Kita akan kombinasikan dengan data yang kita miliki kemudian diambil kesimpulan," katanya.
Soal pemeriksaan sendiri, kata dia, tidak menjadi masalah karena ada dua opsi yang bisa diambil, apakah pemeriksaannya dilakukan di Jakarta dengan diwakili oleh penyidik Kejagung atau sebaliknya dari Kejari Samarinda. "Itu hanya soal teknis saja," katanya.
"Setelah kita koordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Samarinda, mereka belum menerima secara resmi salinan putusan mantan Manajer Umum Persisam, Aidil Fitri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, sejumlah media cetak dan online, menyebutkan PN Samarinda memvonis satu tahun penjara terhadap mantan Manajer Umum Persisam, Aidil Fitri pada 2 Februari 2011 serta diharuskan mengembalikan kerugian negara Rp1,78 miliar.
Dalam putusan itu disebutkan adanya 35 transaksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Aidil.
Transaksi itu menyebutkan aliran dana ke sejumlah petinggi PSSI, yakni Nurdin Halid sebesar Rp100 juta, Andi Darussalam (Direktur Badan Liga Indonesia) Rp80 juta, Hamka B Kady (Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi) Rp25 juta dan Iwan Budianto (Ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia PSSI).
Karena itu, kata dia, pihaknya sampai sekarang belum bisa mengambil putusan apakah akan memeriksa Nurdin Halid atau tidak. "Kita belum bisa bersikap sebelum putusan resminya diterima," katanya.
Dikatakan, jika nantinya salinan putusan itu, sudah diterima maka akan dikaji terlebih dahulu.
"Kita akan kombinasikan dengan data yang kita miliki kemudian diambil kesimpulan," katanya.
Soal pemeriksaan sendiri, kata dia, tidak menjadi masalah karena ada dua opsi yang bisa diambil, apakah pemeriksaannya dilakukan di Jakarta dengan diwakili oleh penyidik Kejagung atau sebaliknya dari Kejari Samarinda. "Itu hanya soal teknis saja," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar